
Kemerdekaan pers di Indonesia merupakan salah satu fondasi yang sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi yang ada. Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial serta sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik, pers memerlukan ruang kebebasan yang harus dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat.
Dalam rangka untuk memastikan bahwa kondisi ini dapat dipantau secara berkelanjutan, Dewan Pers berinisiatif untuk kembali melaksanakan Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) untuk tahun 2025. Tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur sejauh mana kebebasan pers dapat terjamin di Indonesia selama tahun 2024, serta menyediakan data yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah, industri media, dan masyarakat sipil.
Pelaksanaan kegiatan survei IKP untuk tahun 2025 akan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Dewan Pers. Dalam hal ini, penyedia kegiatan survei adalah PT Multi Utama Risetindo, dengan jadwal pelaksanaan yang direncanakan berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember tahun 2025.
Informan Ahli sebagai Narasumber Utama dalam Survei
Dalam metodologi yang digunakan untuk menyusun IKP, keberadaan Informan Ahli (IA) dianggap sebagai elemen yang sangat penting untuk menggambarkan kondisi kemerdekaan pers di setiap provinsi di Indonesia. Untuk tahun 2025, Dewan Pers telah menetapkan 291 Informan Ahli yang akan berperan sebagai sumber data utama dalam survei ini. Informan Ahli yang dipilih didasarkan pada kriteria yang mencakup kompetensi, relevansi pengalaman, serta pemahaman yang mendalam mengenai dinamika kehidupan pers di Indonesia.
Informan Ahli tersebut dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
1. Unsur Negara ada 97 Informan Ahli
Kelompok ini mencakup para pemangku kepentingan yang memiliki hubungan langsung dengan berbagai aspek regulasi, kebijakan publik, dan penegakan hukum. Di dalamnya terdapat perwakilan dari pemerintah daerah, kepolisian, komisi informasi, dan lembaga negara lainnya yang memiliki peran penting dalam mendukung kebebasan pers.
2. Unsur Dunia Usaha ada 97 Informan Ahli
Kelompok ini berasal dari kalangan korporasi dan para pemangku kepentingan dalam industri media, termasuk di dalamnya adalah praktisi hubungan media, asosiasi bisnis, serta perusahaan pers yang memiliki peran krusial dalam ekosistem media.
3. Unsur Civil Society ada 97 Informan Ahli
Kelompok ini terdiri dari akademisi, peneliti, aktivis lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, serta jurnalis senior yang memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pers.
Seluruh Informan Ahli tersebut akan tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, dengan proporsi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, jumlah penduduk, serta tingkat kompleksitas permasalahan pers yang ada di masing-masing daerah.
Ruang Lingkup dan Proses Pelaksanaan Kegiatan Survei
Pelaksanaan Survei IKP 2025 akan dibagi ke dalam tiga tahapan utama, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan survei, dan tahap pelaporan akhir. Semua proses ini akan dilakukan dengan mengikuti standar metodologi riset yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Tahap Perencanaan
Pada tahap ini, akan dilakukan penyusunan kerangka kerja konseptual, pengumpulan data sekunder, serta penetapan Informan Ahli dari 38 provinsi yang terlibat. Selain itu, pada fase ini juga akan dilakukan pelatihan teknis bagi para peneliti daerah dan Informan Ahli terkait dengan mekanisme pengisian kuesioner dan pemahaman indikator survei yang akan digunakan.
2. Tahap Pelaksanaan Survei
Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui wawancara terstruktur, baik secara langsung (luring) untuk Informan Ahli yang berada di dalam kota, maupun secara daring bagi mereka yang berada di luar kota. Seluruh Informan Ahli akan diminta untuk memberikan penilaian terhadap indikator kemerdekaan pers yang akan diukur dalam tiga dimensi utama, yaitu:
a. Dimensi Politik
b. Dimensi Hukum
c. Dimensi Ekonomi
Di tingkat nasional, Dewan Pers juga akan membentuk National Assessment Council (NAC) yang terdiri dari 15 ahli nasional. NAC ini berperan penting dalam melakukan triangulasi data serta memberikan penilaian terhadap kondisi kemerdekaan pers secara nasional. Proses yang dilakukan oleh NAC akan menggunakan metode hybrid, yaitu kombinasi antara wawancara langsung dan daring.
3. Tahap Pelaporan
Pada tahap akhir, PT Multi Utama Risetindo akan menyusun laporan resmi yang akan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
a. Ringkasan Eksekutif yang disusun dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris) yang dilengkapi dengan infografis.
b. Buku IKP Nasional 2025, yang akan berisi gambaran umum, metodologi yang digunakan, serta temuan utama yang diperoleh dari survei di tingkat nasional.
c. Buku IKP Provinsi untuk 38 provinsi, yang masing-masing akan memuat analisis mengenai kondisi kemerdekaan pers di daerah tersebut.
d. Lampiran data lengkap survei, yang mencakup histori data dan rekapitulasi penilaian dari Informan Ahli.
Seluruh laporan yang dihasilkan akan melalui proses editorial yang mencakup penyuntingan naskah, tata letak, serta uji baca untuk memastikan kualitas dan akurasi informasi yang disajikan.
Urgensi dan Manfaat dari Indeks Kemerdekaan Pers 2025
Indeks Kemerdekaan Pers memiliki peran yang sangat strategis sebagai acuan untuk evaluasi serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pers dan demokrasi. Hasil dari IKP 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi berbagai pemangku kepentingan, antara lain:
a. Pemerintah, sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.
b. Industri media, sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, profesionalisme, serta tata kelola perusahaan pers yang lebih baik.
c. Masyarakat sipil, untuk memperkuat advokasi kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi yang transparan dan akurat.
d. Sektor dunia usaha, sebagai pertimbangan dalam membangun hubungan yang lebih transparan dan profesional dengan media.
Melalui survei yang komprehensif ini, Dewan Pers berharap potret kemerdekaan pers di Indonesia dapat disajikan dengan lebih akurat, sehingga dapat menjadi landasan untuk peningkatan kualitas demokrasi yang ada. Pers, sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi, diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal dan bebas dari segala bentuk tekanan yang bersifat politik, ekonomi, maupun hukum.
Daftar Pustaka
Cangara, H. 2020. Pengantar Ilmu Komunikasi, Edisi 3. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Effendi, O.U. 2018. Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek, Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Bungin, B. 2019. Metodologi Penelitian Sosial, Edisi 2. Jakarta: Kencana.
Sudibyo, A. 2021. Politik Media dan Kebebasan Pers, Edisi 1. Jakarta: Dewan Pers Press.
Hidayat, D.N. 2020. Pers, Demokrasi, dan Negara, Edisi 1. Jakarta: Obor.
McQuail, D. 2020. McQuail’s Mass Communication Theory, 8th Edition. London: Sage.
Wasserman, H. 2018. Media, Freedom, and Democracy, 2nd Edition. New York: Routledge.
Norris, P. 2021. Democratic Deficit and Media Freedom, 1st Edition. Cambridge: Cambridge University Press.
Christians, C. 2019. Ethics for a Digital Era, 1st Edition. Oxford: Oxford University Press.
Freedom House. 2022. Press Freedom and Global Democracy, 1st Edition. Washington DC: Freedom House Publications.
Penulis: M. Hifny
Schedule appointment
Contact Us
Anda dapat menghubungi PT MULTI UTAMA RISETINDO dengan mengisi form pada menu Contact Us atau email info@risetindo.co.id dan Anda juga bisa meminta kami untuk meminta proposal riset atau meminta kami untuk melakukan presentasi baik secara offline maupun online/zoom meeting . Jangan ragu untuk menghubungi contact center kami di +62 821-2580-3165 dan whatsapp di pojok kanan bawah website ini.

